MEDIASERUNI.ID – Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penjualan miras alias minuman keras selama natal dan tabun baru.
Lewat surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana aman dan tertib selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Penjualan miras dilarang. Kami akan lakukan sweeping bersama Satpol PP dan Polres,” ujar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, dikutip Kamis 26 Desember 2024.
Bupati juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Karawang untuk melakukan sweeping di sejumlah lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran.
Surat Edaran Nomor 6568 Tahun 2024 tersebut juga membatasi waktu perayaan malam Tahun Baru hingga pukul 02.00 Wib. “Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat menyebutkan, SE ini didasarkan pada Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
Aturan ini melarang penjualan miras tanpa izin, bahkan untuk tempat berizin akan diberlakukan pengawasan ketat.
“Penjualan di tempat berizin juga diawasi. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum,” jelas Basuki.
DIa juga menekankan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk merayakan Tahun Baru dengan tertib dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan. (Ari/*)