MEDIASERUNI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menyiapkan langkah-langkah pengamanan menyambut pergantian tahun baru 2025.

Sekitar 200 personel dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub akan ditempatkan di berbagai pos pengamanan, termasuk Pos Terminal Jubleg dan titik strategis lainnya.

Kadishub Sukabumi Budianto menjelaskan pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas diberlakukan mulai 22 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, dari pukul 05.00 hingga 22.00 Wib.

Hal ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama liburan. Dishub juga telah melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) di exit Tol Parungkuda.

Baca Juga:  HPS 2024, Pangan Lokal Sebagai Pilar Kemandirian Jawa Barat

Selama pengecekan, ditemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan KIR, bahkan ada yang belum pernah menjalani uji KIR. “Kendaraan tersebut kami tindak dengan sanksi berupa tilang atau dikembalikan ke tempat asal,” ujar Budianto.

Untuk mengantisipasi kemacetan, Dishub telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Sukabumi. Rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan arus, akan diterapkan di titik rawan seperti exit Tol Cibadak, Simpang Ratu, dan Palabuhanratu.

Kendaraan dari arah Bogor atau Jakarta akan diarahkan melalui jalur alternatif seperti Simpang Nagrak menuju Cikulawing. Sistem satu arah (one way) juga akan diberlakukan pada malam puncak tahun baru jika diperlukan.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-79 Pemkab Lampung Timur Gelar Perlombaan

Dishub mengingatkan bahwa kendaraan berat tetap dilarang melintasi jalur Cikidang karena kondisi jalannya yang berbahaya. Selain itu, masyarakat diminta memastikan kendaraan laik jalan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga kapasitas penumpang sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama perjalanan, terutama di jalur rawan,” ujar Budianto. (Dwika)