MEDIASERUNI.ID – Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik atau liburan tahun baru 2025.

Ia menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.

“Mobil dinas hanya digunakan untuk operasional dinas. Jika ditemukan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan, akan dikenakan sanksi,” tegas Aang. Senin 30 Desember 2024), di Plaza Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Pupuk Kujang dan Bank Sampah Latansa Gelar Pengobatan Gratis di Dawuan Barat

Menurutnya, ASN harus bisa membedakan antara kepentingan dinas dan pribadi. Pelanggaran aturan ini akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi yang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat, tergantung dampaknya terhadap pemerintah daerah.

“Bagi ASN yang cuti, kami tidak melarang, tetapi kami berharap tetap mematuhi aturan dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tambah Aang.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024 KPU Purwakarta Segera Rekrut 10.234 KPPS

Sekda mengingatkan agar seluruh ASN disiplin dan mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dan penggunaan fasilitas negara sesuai fungsinya. (Ari/*)