Karawang, MEDIASERUNI.ID – Siswa tidak mampu bisa ambil ijazah di SMK PGRI 2 Kotabaru dengan surat keterangan tidak mampu atau SKTM, sedangkan yang mampu diperbolehkan menyicil tunggakan.

Demikian diungkapkan Nur, petugas bagian penyerahan ijazah SMK PGRI 2 Kotabaru, Senin 3 Februari 2025, menyampaikan ketentuan pengambilan ijazah siswa di sekolahnya.

Dikatakan Nur, sekolahnya memberlakukan dua katagori dalam penyerahan ijazah kepada siswa, yakni keluarga mampu dan tidak mampu.

“Untuk yang mampu, sekolah memberi keringanan dengan cara menyicil, sementara yang tidak mampu diwajibkan membawa surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani RT, RW dan Kepala Desa,” ujar Nur.

Baca Juga:  Ciparage Run 2024, Perpaduan Olahraga dan Sosialisasi Pilkada Karawang

Nur menyampaikan itu sebagai edukasi kepada keluarga siswa yang akan mengambil ijazah anak-anaknya, yang sudah menyelesaikan pendidikan.

Selain itu, Nur juga mengingatkan untuk yang mengambil ijazah, harus orang yang bersangkutan, paling tidak yang tertera didalam Kartu Keluarga (KK), dan pihak sekolah menyediakan surat kuasa yang harus di isi.

Saat dikonfirmasi ada berapa ijazah yang belum diserahkan, Nur hanya menyebutkan ada beberapa, tanpa mengatakan jumlahnya secara rinci.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024, untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Baca Juga:  Roadshow Politik Gerindra Rampung, Mulai Fokus di Perhelatan Pilkada Karawang

Surat edaran itu juga menyatakan, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Diterangkan dalam surat edaran tersebut ijazah milik siswa yang belum diserahkan, harus  sampaikan paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

Apa bila sampai batas waktu yang ditentukan belum juga diserahkan, maka pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas (KCD). (Davi)