Karawang, MEDIASERUNI.ID – Upaya BPN Karawang melakukan pengukuran tanah gagal. Warga pemegang Akta Jual Beli yang sah dan membayar pajaknya tiap tahun, menolak tanahnya diukur.
Peristiwa terjadi Rabu 12 Februari 2025. Ratusan warga Cinangoh Barat RT 03/12, Desa Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat, secara tegas menolak pengukuran lahan yang mereka tempati.
Aksi penolakan ini dipicu kekhawatiran akan kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian, serta tuntutan agar pemerintah memperhatikan hak-hak mereka sebagai penduduk setempat.
Sejak pukul 08.00 Wib, warga telah berkumpul dengan membentangkan spanduk dan poster protes, melingkari jalan Otista Cinangoh.
Mereka melakukan orasi menolak pengukuran lahan dan meminta bantuan Presiden Prabowo serta Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, untuk menyelesaikan perkara ini secara adil.
H. Komarudin, perwakilan warga, menegaskan penolakannya terhadap pengukuran yang direncanakan pihak penggugat.
Komarudin juga meminta pihak kepolisian untuk tidak berpihak. “Kami sudah melaporkan ke Polres Karawang, tetapi hingga kini tidak ada reaksi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Komarudin juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima undangan untuk hadir dalam sidang terakhir, yang berujung pada putusan yang menyatakan mereka kalah.
“Pengadilan seharusnya tidak berat sebelah,” tegasnya. Warga mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pengembang dengan akta jual beli yang sah, serta membayar pajak setiap tahun.
Ketegangan terjadi ketika petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Karawang, tiba untuk mengukur lahan seluas 12.164 meter persegi yang menjadi sengketa dengan seorang bernama Eriyanto.
Eriyanto mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Aksi dorong antara warga dan pihak kepolisian tidak terhindarkan, namun situasi berhasil diredam.
Setelah negosiasi antara pihak BPN dan kuasa hukum warga, keputusan untuk mengukur lahan sengketa tersebut akhirnya dibatalkan. Keputusan ini disambut gembira oleh warga, dengan tangisan haru dari ibu-ibu setempat.
Irman dari kantor hukum Ujang Suhana, yang merupakan kuasa hukum warga Cinangoh menjelaskan, pengukuran lahan dianggap cacat prosedur, karena delapan Akta Jual Beli (AJB) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan satu AJB tidak terdaftar.
“Jika pengukuran dilaksanakan, itu akan menimbulkan cacat prosedur hukum,” ucapnya.
Irman menyatakan, pembatalan pengukuran ini langkah penting dalam mempertahankan hak mereka. Ia menambahkan pihaknya telah mengajukan penolakan terhadap keputusan PK tergugat ke PN Karawang.
Ujang Suhana juga melaporkan bahwa dua laporan terkait penipuan dan penggelapan telah dibuat ke Polres Karawang. Proses hukum sedang berjalan dan beberapa saksi telah diperiksa.
“Kami berharap Polres Karawang segera mengungkap kasus ini, untuk membuktikan bahwa keputusan penggugat tidak benar,” tandasnya. (Davi)