Garut, MEDIASERUNI – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam toples kue lebaran, Sabtu 15 Februari 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan ini bernilai sekitar Rp 500 juta. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial KD (39) yang merupakan pengedar narkoba asal Kecamatan Sukawening, Garut.

Baca Juga:  Kang Pipik Sosialisasi Perda Wira Usaha Dorong Ekonomi Kreatif

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, barang haram tersebut diperoleh KD dari pemasok yang berasal dari Bogor. Saat ini, polisi sedang mengejar pemasok tersebut.

Tangkapan ini dianggap sebagai operasi besar, mengingat di Garut jarang terjadi penangkapan dengan jumlah sabu sebanyak 500 gram. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara paling sedikit 20 tahun. (Abucek)

Baca Juga:  Resmi Bey Machmudin Kukuhkan 52 Paskibraka Jabar 2024 di Gedung Sate

Sumber Humas Polres Garut