KKarawang, MEDIASERUNI.ID – Oknum kades Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, Karawang, berhasil diamankan aparat kepolisian Mabes Polri, setelah dinyatakan DPO Polres Karawang.

Tersangka Enjun bin Kolasi, oknum kades Tanjungbungin, ditangkap, Selasa 18 Februari 2025, dini hari, di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.

Penangkapan oknum Kades Tanjungbungin disampaikan Arkan Cikwan, S.H., kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar.

Baca Juga:  Kerahkan Heli Puma dan KRI Teluk Lada Kapal Cita XX Bakti Kominfo Dicari Sampai Perairan Ambon

Kasus ini melibatkan tiga desa, yakni Desa Tanjungbungin, Desa Tanjungmekar, dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

“Setelah dilakukan pemantauan sejak tempat persembunyiannya di daerah Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil ditangkap di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek oleh Mabes Polri sekitar pukul 01.00 Wib,” ujar Arkan, Rabu 19 Februari 2025.

Keberhasilan polisi menangkap oknum kades Tanjungbungin mendapat apresiasi berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegas Peserta PPDB Curang Siap Siap Dianulir

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap buronan Kades Tanjungbungin, Enjun Bin Kolasi, yang telah merugikan klien kami,” ucap Arkan.

Perlu disampaikan, Kades Tanjungbungin ini dikenal dengan julukan ‘Lurah Jago’ menjadi buronan setelah dilaporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025. (Mds/Sopyan).