STasikmalaya, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu pendanaan untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa biaya PSU akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan dana PSU diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Saat ini, besaran kontribusi dari masing-masing pihak masih dihitung.

Baca Juga:  Soal Jalan Rusak Bupati Koordinasi Satker Jalan Nasional PPK 1 Jabar

Dedi menegaskan bahwa alokasi dana ini tidak akan mengganggu program efisiensi anggaran Pemprov Jabar. Dana PSU sebagian akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, Gubernur sangat serius dalam memastikan PSU berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur juga membahas aspek teknis pelaksanaan PSU, termasuk metode, pembiayaan, serta kelengkapan logistiknya,” ucap Sekda Herman, dikutip Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga:  Apel Siaga Kelistrikan, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Lebaran 2024

Keputusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto, yang telah menjabat dua periode. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. (*)