Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran No. 37/HUB.02/KESRA yang melarang pungutan atau sumbangan di jalan umum. Surat ini ditujukan untuk seluruh kepala daerah dari tingkat kabupaten/kota sampai desa.
Tujuannya supaya jalan tetap aman, tertib, dan lalu lintas tidak terganggu—terutama dari pungutan liar yang kerap bikin resah pengguna jalan.
Dalam edaran tersebut, para kepala daerah diminta membentuk tim pengawasan di wilayah masing-masing untuk menertibkan kegiatan pungutan, termasuk juru parkir liar yang sering muncul tanpa izin.
Pemerintah juga mendorong pembinaan kepada warga agar lebih bijak dan tertib dalam urusan donasi atau sumbangan sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 14 April 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kegiatan pungutan di jalanan, meski untuk tujuan mulia seperti pembangunan masjid, tetap harus mematuhi aturan keselamatan dan ketertiban umum.
“Kita semua tahu niatnya baik, tapi caranya tetap harus tepat. Kalau memang ada pembangunan tempat ibadah, pemerintah siap turun tangan bantu cari solusi,” ujar KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Ia mengajak para kepala desa, camat, hingga wali kota untuk segera menyesuaikan dan mengantisipasi dampak kebijakan ini.
“Yang penting, kita jaga martabat, jaga ketertiban, dan pastikan jalan raya digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemprov Jabar mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini demi menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan aman untuk semua. (*)