Subang, MEDIASERUNI.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan sidak ke lokasi penambangan di Kabupaten Subang Jumat 18 April 2025.
Salah satu temuan utama adalah truk-truk tambang yang kelebihan muatan. Ada yang bawa sampai 30 ton, padahal sudah jelas itu melanggar aturan. Akibatnya, jalan provinsi rusak parah dan masyarakat sekitar ikut dirugikan.
Terkait itu, Gubernur yang akrab disapa KDM ini langsung memerintahkan pencabutan izin bagi perusahaan tambang yang melanggar. “Kalau sudah merusak lingkungan dan merugikan warga, ya, izinnya harus dicabut,” kata Dedi.
Sebagai tindak lanjut, KDM juga memerintahkan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin tambang di Jawa Barat. Pekan depan, rapat koordinasi lintas dinas akan digelar untuk membahas langkah konkret.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Satpol PP, dan juga Dinas Bina Marga. Khusus untuk Dinas Bina Marga, mereka diminta menghitung seberapa besar kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.
Hasilnya akan jadi dasar penagihan ganti rugi kepada perusahaan yang bertanggung jawab.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga lingkungan, menegakkan aturan, dan memastikan masyarakat tak jadi korban ulah tambang nakal. (*)