Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan korupsi anggaran perawatan dan perbaikan truk pikup sampah, di DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 senilai Rpa1,5 miliar, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan itu, Kamis 15 Mei 2025. “Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak luar maupun dari pihak DLH Kabupaten Sukabumi,” tegas Romiyasi.

Baca Juga:  Pengurus OSIS MTs KPM Sindangkerta Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Kepala Madrasah

Sampai saat ini sebanyak 60 saksi sudah diperiksa. “Intinya kami tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, saatnya nanti kita akan melakukan penangkapan tersangka,” ucap Romiyasi.

Sampai saat ini kejaksaan belum menemukan kesulitan, nanti ada perhitungan kerugian negara ini, secepatnya kejaksaan akan koordinasi dengan inspektorat.

Saat ini, jelas Romiyasi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk penghitungan kerugian negara sebelum akhirnya ada penetapan tersangka. (Dwika)

Baca Juga:  Pastikan Pilkada Aman Dan Kondusif, Kapolres Garut Meninjau TPS