Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK.

Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan tertentu.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan jam malam bagi pelajar. “Kami siap menyesuaikan kebijakan ini demi masa depan generasi muda,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.

Sementara, untuk pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Disdikpora dan Satgas Pelajar akan menggelar patroli rutin.

Baca Juga:  Bandung Meriah, Ribuan Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, memastikan kesiapan timnya, sementara Kasi Opsdal Satpol PP, Tata Suparta, menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah perlindungan anak. “Kami ingin mereka terhindar dari potensi gangguan negatif malam hari,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang Heri Suryana menambahkan, penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan satuan pendidikan, pemerintah desa, dan masyarakat. “Kunci utamanya keterlibatan orang tua. Rumah adalah benteng pertama,” katanya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Kecam Keras Pelecehan Seksual Dilakukan Empat Pelajar SMP

Meski tegas, aturan ini tetap memberikan pengecualian untuk kegiatan resmi sekolah, acara sosial keagamaan yang diketahui orang tua, serta situasi darurat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya, yakni generasi yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).

Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat serta jajaran pendidikan dan Kementerian Agama. (*)