Karawang, MEDIASERUNI.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. Jenal Aripin alias Kang HJA sosialiasi peraturan (Sosper) Daerah tentang Perlindungan Anak di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini mengawali kegiatan Kang HJA di awal bulan Juni, dihadiri tokoh masyarakat dan relawan yang setia mengawal Kang HJA.
Dalam keguatan itu, Kang HJA memaparkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2021 anak-anak di Jawa Barat mendapatkan kepastian hukum dan bantuan hukum,” ucap Kang HJA, Selasa 3 Juni 2025.
Anak, sambung Kang HJA adalah penerus generasi yang akan memperjuangkan norma norma kehidupan. “Jangan sampai bapak ibu menelantarkan anaknya,” tambah Kang HJA.
Sosper Perda Perlindungan Anak ini, dihadiri Dokter Evi Ratna Dewi, yang memberikan hipnoterapi bagi peserta.
Acara ini ditutup sesi tanya jawab bagi masyarakat yang ingin bertanya atau sekedar memberi saran. Sekaligus mengapresiasi permintaan Kang HJA, agar masyarakat Desa Karang ligar menganggapnya saudara, dan jqngan sungkan untuk menyapa. (Iman)