Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berlanjut. Rabu 4 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah kantor dinas itu.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,5 miliar anggaran perbaikan dan perawatan truk pick up sampah tahun anggaran 2024.

“Penggeledahan ini merupakan upaya kami untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Seluruh ruangan, terutama ruang Kepala Bidang, kami periksa secara menyeluruh,” ungkap Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso.

Baca Juga:  Dongkrak Perekonomian Warga Pupuk Kujang Percantik Situ Kamojing

Agus disampingi dua penyidik. Kejari menyita 50 dokumen penting, dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Agus menegaskan, penyelidikan ini murni penegakan hukum tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami dari Kejari akan tetap tegak lurus dan objektif dalam menangani kasus ini. Untuk penetapan tersangka, akan kami umumkan setelah semua alat bukti kami cukup,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Tata Ruang Nasional, Saatnya Masyarakat Terlibat dalam Penataan Wilayah

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan sampah yang diduga tidak sesuai peruntukan dari tahun 2024 hingga saat ini. Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan demi kepentingan publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik dasar dan penggunaan anggaran yang besar. Masyarakat kini menanti kelanjutan penyelidikan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum. (Dwika)