Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ratusan jurnalis, mahasiswa dan warga turun ke jalan mendesak pembebasan Yusuf Saputra, narasumber yang kini berstatus terdakwa usai memberikan informasi penting kepada media terkait konflik di Desa Pinayungan.
Aksi Selasa, 10 Juni 2025 di depan PN Karawang bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan komitmen terhadap kebebasan pers dan hak fundamental narasumber untuk menyampaikan informasi tanpa rasa takut.
Massa aksi diinisiasi Aliansi Jurnalis Karawang ini bergerak dari Kantor Pemda menuju Pengadilan Negeri Karawang sambil mengusung spanduk dengan pesan pedas. ‘Bebaskan Yusuf Saputra’, ‘Tolak Kriminalisasi Pers’, hingga ‘Lawan Pembungkaman Suara Rakyat’.
Koordinator aksi Nurdin Syam menegaskan kasus Yusuf Saputra merupakan ancaman bagi kebebasan pers. “Kasus ini bukan hanya perkara individu, tetapi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” teriak Nurdin Syam.
Nurdin menilai kriminalisasi narasumber mencederai hak publik atas informasi. “Kami tegas menolak segala bentuk intimidasi terhadap sumber berita. Kalau ini dibiarkan, demokrasi kita bisa runtuh,” tegasnya.
Aksi ini sendiri didukung mahasiswa dari GMNI Karawang, warga Pinayungan, hingga DPC Kompakdesi Karawang. Mereka membawa tiga tuntutan utama.
1. Bebaskan Yusuf Saputra tanpa syarat.
2. Berikan perlindungan hukum yang jelas bagi narasumber dan jurnalis.
3. Tegakkan Undang-Undang Pers dan patuhi MoU antara Polri dan Dewan Pers.
Sekitar pukul 12.50 Wib, perwakilan massa diterima Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang. Ia menyambut aspirasi peserta aksi dan menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung transparan.
“Sesuai putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, kritik terhadap lembaga tak bisa dipidana. Publik boleh memantau langsung proses sidangnya,” ujar Hendra. (*)