Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Rahma Sakura Ramkar, secara tegas mengkritik dua perusahaan besar di Kecamatan Sukalarang.

Dua perusahaan tersebut PT Pratama Abadi Industri dan PT GSI 2, atas dugaan tidak menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi.

Rahma, yang juga merupakan anggota DPRD termuda periode 2024–2029 dari Partai Golkar, menyatakan bahwa sorotan ini bukan tanpa alasan.

Ia menilai wilayah Sukalarang sangat membutuhkan dukungan pembangunan, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang dalam kondisi efisiensi besar-besaran. Oleh karena itu, kontribusi pihak swasta melalui program CSR dinilai sangat penting.

Baca Juga:  Polres Garut Apresiasi Kontribusi Nyata Santri Dalam Mendukung Program Asta Cita

“Karena ini tempat tinggal saya dan masyarakat sangat membutuhkan. Jika APBD terbatas, maka perusahaan yang berdiri di sini harus bisa hadir melalui CSR,” ujar Rahma.

Menurutnya, permasalahan ini sudah disampaikan langsung kepada Bapelitbangda dan Sekda Sukabumi, namun belum ada langkah tegas dari pemerintah.

Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban CSR, khususnya PT GSI 2 yang disebut tidak melaporkan kegiatan CSR selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Padepokan Meong Sempur Lestarikan Pencak Silat Sejak Dini

Rahma menegaskan bahwa Perda memberikan kewenangan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan daerah untuk menyinkronkan program pembangunan dengan CSR.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menuntut hak mereka, serta mendesak pemerintah agar tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

“Kalau Perda-nya ada, tapi tidak ditegakkan, ini akan jadi preseden buruk,” tutupnya. (Dwika)