Jakarta,MEDIASERUNI.ID – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang sempat menyeret  nama Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasusnya.

Surat pemberhentian penyelidikan itu tertuang dalam SP2 Lid Nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut diteken langsung AKBP Akta Wijaya Pramasakti selaku Kasubdit Kamneg.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana. Artinya, kasus ini resmi dihentikan sejak tanggal dikeluarkannya surat.

Baca Juga:  Relawan Badega Dedi Mulyadi Perkuat Jejaring Relawan dengan Aplikasi Link Form

Menanggapi keputusan itu, Hendry menyampaikan rasa syukurnya. Dalam Rapat Pleno PWI pada Jumat, 20 Juni 2025, ia memuji kerja profesional aparat yang memproses kasusnya dengan objektif dan sesuai prosedur.

“Saya ucapkan terima kasih ke penyidik Polda. Mereka sudah bekerja sesuai aturan, periksa saksi, gelar perkara, dan akhirnya simpulkan tidak ada pidana,” ujar Hendry.

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya bukan hanya menyerang pribadi, tapi juga mencoreng nama organisasi PWI. Kini setelah penyelidikan dihentikan, ia berharap reputasi PWI bisa kembali pulih.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Serap Aspirasi Pendidikan di KCD Wilayah XI Garut

Diketahui sebelumnya, Hendry dilaporkan bersama Sayid Iskandarsyah atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun kini tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti.

“Konflik internal di PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi jadi ikut tercemar. Setelah SP2 keluar, saya harap semuanya bisa kembali jernih,” tutup Hendry. Ia juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk melaporkan balik pihak pelapor. (*)