Karawang, MEDIASERUNI.ID – Memprihatinkan. Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, yang jadi sumber berita di pemberitaan media online, divonis tiga bulan penjara gara-gara mengkritik kepala desanya.

Hal itu terungkap, melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa 24 Juni 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, setelah mengkritik kepala desa Pinayungan, terkait program CSR dalam sebuah wawancara media lokal.

Putusan ini langsung menuai protes dari tim kuasa hukum Yusup yang menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan pendapat. Mereka pun resmi mengajukan banding.

Baca Juga:  Musala Al Qalam PWI Karawang Diresmikan, Upaya Menjaga Nilai Religius Insan Pers

“Saya tidak menyebut nama siapa pun. Kritik saya untuk perbaikan desa, tapi saya malah dihukum karena bicara,” ujar Yusup usai sidang.

Yusup juga mengatakan tidak ingin warga lain mengalami hal serupa hanya karena bersuara. “Banding ini untuk masa depan demokrasi,” ujar Yusup.

Kuasa hukumnya, Fachry Suari Pamungkas, menilai penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak tepat. Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru mempidanakan suara rakyat.

Baca Juga:  Bagikan 300 Paket Makanan, APPI Selenggarakan Jumat Berkah di Depan Bekas Kantor Jamsostek

“Ini bukan ranah pidana. Kritik seharusnya ditangani melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan,” tegas Fachry.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan tiga bulan penjara tanpa denda.

Meski hukuman tergolong ringan, pihak Yusup tetap mengajukan banding. Bagi mereka, ini soal prinsip dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. (*)