Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pelaku usaha sedot WC tergabung di Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) protes atas belum adanya sistem tata kelola limbah domestik yang jelas dan fasilitas pembuangan yang layak di Karawang.

Protes dilakukan sekitar 30 pengusaha sedot WC dilakukan dalam bentuk aksi damai di depan Gedung DPRD Karawang, Rabu 25 Juni 2025.

Peserta aksi datang dari berbagai wilayah, seperti Telukjambe, Klari, dan Karawang Barat. Mereka membawa spanduk bernada kritis. “Aspirasi Kami Bukan Kotoran” dan “Kami Butuh Kepastian, Bukan Tuduhan Pencemaran”.

Koordinator aksi Haerudin menyampaikan dua tuntutan utama. Yakni Penetapan lokasi pembuangan lumpur tinja yang legal dan mudah diakses, serta keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya dalam Perda tentang retribusi dan sanitasi.

Baca Juga:  Hari Kelahiran Pancasila di Karawang, Budianto: Implementasikan ke Masyarakat

“Kami tidak ingin dianggap sebagai pencemar lingkungan hanya karena tidak adanya fasilitas dari pemerintah. Kami butuh kejelasan,” ujar Haerudin.

Massa mengungkapkan bahwa mereka sudah mengajukan surat permohonan audiensi sejak 16 Mei 2025, namun belum direspons. Mereka merasa kebijakan selama ini tidak berpihak pada pelaku usaha di lapangan.

Sekitar pukul 09.55 Wib, perwakilan demonstran diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, S.E., untuk berdialog langsung.

Dalam audiensi, sejumlah pelaku usaha menyuarakan kegelisahannya. Danu, salah satu perwakilan, meminta DPRD tidak lamban merespons persoalan ini.

“Jangan sampai Karawang mengalami kondisi seperti Bekasi, yang biaya pembuangan limbahnya tinggi karena miskin komunikasi,” katanya.

Pelaku usaha lainnya, Septian, mengungkapkan bahwa upaya mencari solusi di luar daerah seperti Bantargebang dan Mustikawati gagal karena proses izin yang rumit dan lokasi yang jauh.

Baca Juga:  Pemkab Pemalang Dorong Transparansi Lewat Penyusunan DIP dan DIK

“Kami ini bekerja di sektor kotor, tapi demi kebersihan kota. Kami hanya ingin diakui dan diberi kepastian,” ucapnya.

Menanggapi itu, H. Erick menyatakan Komisi III DPRD siap menindaklanjuti aspirasi ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan dinas teknis seperti PRKP, DLHK, PUPR, dan Dinas Kesehatan.

“Apa yang disampaikan ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi juga tentang perlindungan lingkungan. DPRD akan mendorong lahirnya Perda yang adil dan berpihak pada pelaku lokal,” ujarnya.

Erick menambahkan, RDP akan dijadwalkan setelah Badan Musyawarah DPRD menyusun agenda kerja, dan pihaknya juga akan melibatkan akademisi dari UNSIKA atau UBP untuk merumuskan regulasi yang tepat dan implementatif. (*)