Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dua lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Telukjambe Barat dan Pangkalan, Karawang, resmi disegel karena tidak memikiki izin.
Penyegelan ini ditempuh Pemkab Karawang melalui Sstpol PP lewat operasi gabungan, sebagai langkah tegas, menyusul kian maraknya galian tanah ilegal yang beroperasi di dua wilayah tersebut.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Karawang Basuki Rachmat, SE bersama jajaran Polres Karawang dan Kodim 0604.
Kasatpol PP Karawang melalui Kabid Penegakan Perda dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Adi Firmansyah menjelaskan, penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Aktivitas galian tanah di lokasi ini tidak mengantongi izin sama sekali.
“Galian tanah ini jelas ilegal. Tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah. Maka kami tutup dan segel,” tegas Adi, Rabu 16 Juli 2025.
Penyegelan kedua dilakukan di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di bekas area bata kuosin. Modusnya sama, galian tanah tanpa izin resmi.
Perhatian juga tertuju pada PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC). Perusahaan ini sebelumnya telah disegel pada 17 Juni 2025.
Namun, karena proyek ini tergolong sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2021, pemerintah memberi kelonggaran dengan sejumlah catatan penting.
“Perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan mengurus izin ke Kementerian ESDM dan telah memiliki NPWPD. Tapi mereka diberi waktu 3 hari untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya ke Bapenda Karawang,” jelas Adi.
Jika dalam tiga hari kewajiban itu tak dipenuhi, Satpol PP memastikan akan kembali bertindak tegas sesuai regulasi.
Perlu disampaikan, penindakan penyegelan dilakukan sebagai respon atas pelanggaran sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perda Nomor 10 Tahun 2020, dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)