Majalengka, MEDIASERUNI.ID – Dunia pendidikan kembali diwarnai kabar tak sedap. Kali ini, sorotan tertuju pada MTs Badruzaman di Desa Balida, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Sekolahnya tahan ijazah sudah 4 tahun.
“Sudah empat tahun, ijazah saya masih ditahan sekolah,” ucap Jenal, dan mengatakan belum punya uang untuk menebus ijazahnya.
Terkait penahanan ijazah tersebut, pihak sekolah beralasan, penundaan itu disebabkan kerusakan perangkat penyimpanan data (hardisk) serta dokumen fisik yang hilang dan terbuang selama masa pandemi.
Namun, alasan ini justru menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, informasi yang beredar harus ada sejumlah uang untuk mempercepat proses pengambilan ijazah.
Ketika disinggung sejumlah uang dimaksud mencapai Rp 400 ribu, Rifa’i, perwakilan sekolah, mengatakan tidak semua siswa diminta membayar, tetapi sebagian memang menyerahkan uang demi memuluskan proses pengambilan dokumen kelulusan.
“Jadi, tidak ada ijazah yang ditahan, tetapi keterlambatan disebabkan karena dokumen belum dicetak nama siswa, serta adanya tunggakan pembayaran kegiatan sekolah,” ucap Rifa’i, Rabu 16 Juli 2025.
Namun, pernyataan tersebut bertabrakan dengan sejumlah aturan pendidikan. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, setiap peserta didik berhak mendapat layanan pendidikan tanpa tekanan. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang penahanan ijazah atau pungutan oleh pihak sekolah.
Fakta lain yang makin menguatkan keraguan publik datang dari Polsek Dawuan. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian menyatakan tak pernah menerima laporan kehilangan ijazah dari MTs Badruzaman selama empat tahun terakhir. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah. (Edi)