Pemalang, – MEDIASERUNI.ID –
Proyek pemeliharaan rutin jalan Ambokulon–Blendung di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Rinjani dengan nilai kontrak sebesar Rp199 juta itu dilaporkan mengalami kerusakan meski baru saja rampung dikerjakan.
Kerusakan terlihat pada bagian pinggir badan jalan yang mulai retak dan mengelupas. Dokumentasi yang diambil menggunakan GPS Map Camera pada 17 Juli 2025 menunjukkan kualitas aspal yang tidak merata dan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai kondisi proyek yang terkesan dikerjakan asal-asalan ini dapat masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpotensi menyeret pelaksana ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau proyek jalan dari APBD dikerjakan tidak sesuai standar teknis, itu bukan lagi masalah administrasi. Itu bisa dijerat pasal perdata dan pidana,” kata Imam SBY saat diwawancarai, Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dana publik,minggu 20 Juli 2025
Imam SBY juga menyinggung bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya pada penyedia jasa, namun juga melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. Ia menilai pengawasan lemah menjadi akar dari masalah proyek bermasalah.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap mengadvokasi masyarakat untuk melaporkan ke kejaksaan,” tegasnya. Ia meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi temuan seperti ini.
Lebih lanjut, Imam SBY mendesak agar pembayaran proyek dihentikan sementara sampai dilakukan audit mutu oleh lembaga independen atau Inspektorat. Jika terbukti ada pengurangan kualitas bahan atau pelanggaran spesifikasi, kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri dan mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, beberapa warga mengaku pekerjaan jalan dilakukan tanpa pengerasan dasar yang memadai. “Kayak cuma ditabur di atas tanah saja. Nggak dipadatkan dulu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Imam pun mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran konstruksi melalui kanal resmi pengaduan pemerintah atau aparat penegak hukum. “Transparansi publik adalah senjata kita. Jangan biarkan infrastruktur jadi ladang bancakan,” pungkasnya.