Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID –
Pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren, sedang menjadi sorotan di DPRD Kota Bandung.
Pansus 8 yang mengawal pembentukan regulasi ini, telah menggelar ekspose bersama tim penyusun naskah akademik untuk menggali latar belakang dan urgensi perda tersebut.
“Kita melakukan ekspose dengan tim naskah akademik untuk mengetahi filosopi latar belakang sejarah, terkait kenapa pentingnya raperda pesantren di Kota Bandung,” ujar Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag, dikutip Senin 21 Juli 2025.
Aa Abdul Rozak, menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap pesantren. “Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang telah melahirkan generasi hebat dan turut mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Aa Abdul Rozak menekankan, rekognisi merupakan langkah awal agar pesantren diakui secara utuh negara. Tak hanya menghasilkan kiai, pesantren juga mencetak politisi, birokrat, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, pesantren dan para santrinya bahkan ambil bagian dalam perjuangan melawan penjajah. “Karena itu, negara wajib hadir memberi pengakuan dan perlindungan,” tegas Aa.
Perda ini juga akan menjadi landasan untuk pemberian afirmasi atau dukungan konkret, tidak hanya dalam bentuk hibah dari Bagian Kesra seperti yang selama ini terjadi.
“Jika perda ini sudah ada, bantuan bisa menyeluruh. Dinkes bisa bantu layanan kesehatan, PUPR bisa bantu pembangunan asrama, DLH bisa terlibat dalam kebersihan lingkungan,” jelas Aa.
Sebagai bahan penyusunan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, daerah dengan jumlah pesantren terbanyak di Jawa Barat, tercatat 884 pesantren.
Di sana, mereka mempelajari aturan pendirian dan kriteria pesantren, termasuk keharusan memiliki minimal 15 santri mondok serta kejelasan keilmuan kiai yang dibuktikan lewat sertifikasi.
Studi tiru juga dilakukan ke Tangerang dan Jawa Tengah, wilayah yang telah lebih dulu menerapkan perda pesantren. Namun, masukan dari luar kota saja belum cukup.
Tahapan selanjutnya, pansus akan undang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesantren.
“Kenapa kita undang forum pondok pesantren, karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung,” jelas Aa lagi.
Sebagai bagian dari pengumpulan data lapangan, Pansus merencanakan kunjungan ke lima pesantren di Kota Bandung, seperti Nurul Iman (Cibaduyut), Persis Pajagalan (yang tertua di Kota Bandung).
Kemudian, Samsul Ulum Muhammadiyah (Ujungberung), Sukamiskin (Arcamanik, tertua di Jabar), dan Universal (Cibiru) yang dikenal dengan semangat toleransinya.
Aa berharap, setelah perda dan perwal diterbitkan, regulasi ini menjadi bukti kehadiran negara dalam mendukung pesantren secara komprehensif.
“Kita ingin pesantren di Bandung tidak lagi bergantung pada bantuan sporadis, tapi memiliki payung hukum yang kuat untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas bagi masyarakat,” pungkas Aa Abdul Rozak. (*)