Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Jakarta, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024–April 2025.
Pemusnahan berlangsung Kamis, 24 Juli 2025, di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta.Kegiatan ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran BKC ilegal serta melindungi keuangan negara.
Hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan dari DJBC, kepolisian, TNI dan kejaksaan.
“Ini bukti nyata kolaborasi lintas instansi. Sebanyak 49 juta batang rokok ilegal disita, dan hari ini 22 juta batang dimusnahkan secara simbolis,” ujar Erwan. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar dari sisi penerimaan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 22,1 juta batang rokok ilegal, 5.211,9 liter minuman beralkohol ilegal, 560 ml rokok elektrik cair, dan tembakau iris. Nilai total barang mencapai Rp 29,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan di dua lokasi: secara simbolis di Alun-alun Purwakarta dan secara menyeluruh di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Finari Manan, menyebutkan bahwa sepanjang 2024, terdapat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal secara nasional, dengan total hasil sitaan mencapai 792 juta batang.
Khusus Jabar, tercatat 4.228 penindakan dengan 60,5 juta batang barang hasil sitaan (BHP), dan Jakarta 720 penindakan dengan 47,9 juta batang BHP.
Menurut Finari, langkah ini bertujuan melindungi keuangan negara, mengendalikan konsumsi, serta menciptakan iklim usaha yang adil. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Barang hasil penindakan berasal dari berbagai kantor Bea Cukai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut.
DJBC Kabar Rp 8,3 miliar (5,9 juta batang rokok, 54 liter MMEA, 150,5 gram tembakau iris)
KPPBC TMP A Bandung Rp 1,5 miliar (1 juta batang rokok)
KPPBC TMP A Purwakarta Rp 4,2 miliar (2,9 juta batang rokok, 4.661 liter MMEA)
KPPBC TMP C Cirebon Rp 13,9 miliar (9,6 juta batang rokok, 372 liter MMEA)
KPPBC TMP A Ciksrang Rp 1,4 miliar (2,5 juta batang rokok, 124 liter MMEA, 560 ml REL)
Pemerintah menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya seremoni, melainkan bagian dari strategi pengawasan ketat dan langkah konkret dalam menjaga iklim usaha dan pembangunan nasional. (*)