Kota Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pansus 7 DPRD Kota Bandung, saat ini sedang menggodok Reperda tentang Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. Raperda ini nantinya akan mengganti Perda PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.
“Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN, dikutip Jumat 25 Juli 2025.
Pembahasan raperda ini, kata Oelan, lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan.
“Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga,” ungkap Ulan, sapaan familiar Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.
Perda ini, lanjut Ulan, tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya.
“Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” tambah Ulan, anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung ini.
Masih menurut Ulan, aturan harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan aturan ini,” tegas Ulan.
Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.
Lalu, sambung Ulan, pengembang menyerahkan gambar atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.
“Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahan PSUnya,” ungkap Ulan.
Tentunya, kata Ulan, ini juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.
“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” jelas Ulan.
Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di Perwal (Peraturan Walikota),” tambah Ulan.
Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan juga, para pengembang pun mentaati aturan yang ada di perda. (Ari)