Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 238 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di Desa Jomin Timur ditetapkan sebagai penerima bantuan pangan beras. Masing-masing mendapatkan beras 20 kilogram untuk bulan Juni dan Juli 2025.

“Data tersebut berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ini diawali dari perpaduan data P3KE dengan Registrasi Sosial Ekonomi, Pendataan Registrasi sosial Ekonomi (Regsosek),” kata Wandi Prayoga, Kades Jomin Timur.

Ia menjelaskan Regsosek merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan, data Regsosek akan menjebatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga lintas daerah.

Baca Juga:  Dorong Produktifitas Ekonomi Biru Presiden Prabowo Tebar Benih Ikan Nila Salin di Karawang

Hal tersebut sebut wandi guna memastikan permakaian data yang konsisten, karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Dengan demikian KPM bantuan pangan Desa Jomin Timur di tahun 2025 berkurang cukup drastis dengan adanya pemakaian data Regsosek di tahun 2024, sebanyak 778 KPM saat ini tahun 2025 menjadi 238 KPM.

Baca Juga:  Insiden Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, Kabag Ops Tembak Mati Kasatreskrim

Kades Wandi berharap masyarakat Jomin Timur untuk mengetahui jumlah penerimaan bansos yang berkurang, yang disebabkan data dari pemerintah pusat dengan menggunakan data Regsosek.

Sehingga masyarakat atau penerima bansos sebelumnya dapat bantuan, di tahun 2025 saat ini tidak mendapat kan bantuan pangan, ini bukan kesalahan Pemerintah desa ataupun para RT.

“Sistem yang dipergunakan pemerintah pusat di tahun 2025 ini satu pintu, yakni Data Terpadu sosial ekonomi,” pungkasnya. (Asep)