Majalengka, MEDIASERUNI.ID – Aktivitas galian tanah di Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel, memicu sorotan publik karena diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Warga mengeluhkan dampak lingkungan serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.
Pantauan lapangan menunjukkan tanah dari lokasi tersebut digunakan untuk proyek di luar desa, seperti pengurugan pabrik dan pembangunan jalan.
Debu yang ditimbulkan serta kerusakan jalan akibat kendaraan berat membuat warga resah, terlebih jalur distribusi melintasi kawasan padat seperti sekolah dan kampus.
Sejumlah warga bahkan menyebut keterlibatan Kepala Desa Jatimulya Rosadi, dalam kegiatan ini.
Seorang warga berinisial AR mengaku melihat langsung arahan dari Kades untuk melakukan penggalian. “Saya menyaksikan sendiri bahwa Kades Rosadi mengatur, menginstruksikan, dan mengarahkan orang untuk menggali tanah di desa. Tapi saya tidak tahu dijual ke siapa,” ujar AR.
Pengakuan serupa datang dari AS, yang mengaku sebagai pengirim tanah atas permintaan pihak desa. “Saya sudah seminggu mulai mengirim tanah untuk pengurugan pekerjaan teman saya. Tanahnya dari Jatimulya, dari Kades Rosadi,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kades Rosadi mengakui memberi izin lisan kepada pihak pengusaha namun menyatakan tanggung jawab sepenuhnya ada di pelaksana.
Anehnya, seusai wawancara, ia diduga memberikan sejumlah uang kepada wartawan, menimbulkan spekulasi terkait upaya pengaruh terhadap pemberitaan.
Padahal, izin galian tidak bisa diberikan secara lisan. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU No. 3 Tahun 2020), kegiatan penggalian tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, sesuai UU Desa dan KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya desa. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti dan menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum demi menjaga ketertiban serta mencegah potensi kerugian negara dan masyarakat. (Edi)