Bandung, MEDIASERUNI.ID – Wagub Erwan Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Senin 4 Agustus 2025, yang mengagendakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN.

Ayi Sahrul Hamzah resmi dilantik menggantikan Permadi Dalung untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2790 Tahun 2025.

Baca Juga:  Tanpa Bupati Terpilih, KPU Karawang Tetapkan Aep Syaepuloh dan Maslani Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Sebelumnya, Permadi Dalung diberhentikan secara hormat melalui keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025, lengkap dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat.

Setelah pengambilan sumpah, Wagub Erwan bersama Sekda Jabar Herman Suryatman dan Ketua DPRD Buky Wibawa, didampingi Forkopimda Jabar, memberikan selamat secara langsung kepada Ayi Sahrul Hamzah yang kini resmi menjadi bagian dari anggota DPRD Jabar. (*)

Baca Juga:  Kunjungi Dua RS Besar di Bandar Lampung, Dewas BPJS Kesehatan Pantau Kesiapan Transformasi Layanan JKN