Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Jakarta, diimbau untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) selama ada aksi demonstrasi.
Imbauan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) tertanggal 29 Agustus 2025, dalam bentuk Surat Edaran.
Surat yang ditandatangani langsung Kepala Disnakertrans-E DKI Jakarta, Syaripudin, ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan tempat kerja di Jakarta.
Dalam edaran tersebut, perusahaan yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa diminta menerapkan WFH (Work From Home) dan melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
“Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk : 1. Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi,” mengutip CNBC Indonesia, Minggu 31 Agustus 2025, sesuai Surat Edaran NOMOR : e-0014/SE/2025.
Surat Edaran itu menjelaskan, bagi perusahaan yang beroperasi 24 jam atau yang memberikan layanan langsung ke masyarakat, Disnaker menyarankan sistem kerja kombinasi, sebagian WFH, sebagian tetap dari kantor agar pelayanan tetap berjalan.
Edaran ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat dan lembaga terkait, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Sekda, hingga KADIN dan DPP Apindo DKI Jakarta.
Dengan aturan ini, diharapkan kegiatan perusahaan tetap berjalan lancar tanpa terganggu aksi unjuk rasa yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi demonstrasi. (*)