Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Polemik mencuat terkait pengelolaan aset gedung milik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pemalang. Gedung yang berada di kawasan strategis tersebut diduga telah dikontrakkan kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paduraksa tanpa sepengetahuan maupun kesepakatan pengurus serta anggota PPNI lainnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, proses kontrak dilakukan hanya oleh Ketua PPNI Pemalang, Tarno, tanpa melalui mekanisme musyawarah organisasi. Hal itu menimbulkan kekecewaan sekaligus tanda tanya besar di kalangan internal, mengingat gedung PPNI adalah aset bersama yang semestinya dikelola secara kolektif.
Beberapa anggota mengaku kaget ketika mengetahui kabar gedung organisasi dipakai pihak lain dengan status kontrak. Mereka menilai keputusan itu tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik internal.
“Kami sama sekali tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu terkait kontrak ini. Padahal setiap kebijakan yang menyangkut aset organisasi harus diputuskan bersama,” ungkap salah satu anggota PPNI yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PPNI Pemalang Tarno belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar kebijakan kontrak tersebut. Sementara itu, sejumlah pengurus dan anggota mendorong agar segera digelar pertemuan resmi untuk mengklarifikasi persoalan ini serta mencari jalan keluar yang adil.
Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut nama baik organisasi profesi perawat serta keberlangsungan pengelolaan aset PPNI di Pemalang.