Pemalang, MEDIASERUNI.ID
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pemalang yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini tengah menjadi sorotan. Lembaga keuangan daerah ini diketahui sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan kredit macet dan persoalan tata kelola.

Menanggapi isu tersebut, H. Bagus Sutopo, selaku Komisaris Utama BPR Pemalang, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat hampir dua tahun terakhir, BPR Pemalang telah beroperasi di bawah pengawasan ketat, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan perbankan sangat ketat. BPR Pemalang selalu melaporkan perkembangan usaha secara rutin melalui sistem yang terkoneksi langsung dengan OJK. Dari sana, kondisi kredit macet maupun nasabah yang berpotensi bermasalah sudah bisa terpantau otomatis,” jelas Bagus Sutopo.

Direksi Bisa Ajukan Pinjaman, Tapi Diawasi Ketat

Baca Juga:  Relawan Inspirasi Rumah Zakat Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lewat Home Industri Telur Asin

Salah satu isu yang mencuat adalah adanya dugaan direksi BPR Pemalang mengajukan pinjaman ke lembaga yang mereka kelola sendiri. Menanggapi hal ini, Bagus membenarkan bahwa secara aturan hal tersebut dimungkinkan, namun prosedurnya tidak sembarangan.

“Direksi boleh mengajukan pinjaman, tapi mekanismenya sangat ketat. Semua harus sesuai aturan dan diawasi berlapis, mulai dari Satuan Kerja Audit Internal, Komisaris, hingga OJK. Jadi tidak bisa serta-merta disetujui begitu saja,” tegasnya.

Risiko Kredit Macet dalam Dunia Perbankan

Menurut Bagus, kredit macet merupakan risiko yang wajar di dunia perbankan. Namun, berbeda dengan BUMD non-keuangan, BPR Pemalang wajib mematuhi regulasi yang lebih ketat. Selain OJK, lembaga lain yang ikut mengawasi adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:  Bey Machmudin Tinjau Gudang KPU Cimahi yang Tertimpah Pohon Akibat Angin Kencang

Bagus juga menekankan bahwa untuk menjadi pengurus BPR, baik komisaris maupun direksi, harus mengikuti sertifikasi resmi. Sertifikasi ini menurutnya bukan formalitas, melainkan syarat kompetensi agar pengelolaan perbankan berjalan sesuai aturan.

“Sertifikasi itu ibarat SIM. Dengan begitu, pengurus dibekali pemahaman regulasi, tata kelola, hingga pencegahan tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” paparnya.

Komitmen Transparansi

Terkait pemeriksaan Kejaksaan, Bagus menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa manajemen BPR Pemalang tetap berkomitmen menjaga transparansi dan tata kelola yang baik.

“Kami pastikan BPR Pemalang berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku. Semoga klarifikasi ini membuat publik lebih objektif dalam menyikapi isu yang berkembang,” pungkasnya.