Karawang MEDIASERUNI.ID – Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, dilaporkan terindikasi aktif dalam aktivitas judi online.

Hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski demikian, penyaluran bantuan sosial (bansos) jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berlangsung.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kamis 2 Oktober 2025. “Khusus Desa Pasirjaya, tercatat sekitar 500 KPM mendapatkan bansos,” kata Kepala Desa Pasirjaya, H. A. Hakim Saglak.

Saglak pun menyampaikan, guna menghindari kerumunan penyaluran dilakukan secara bergiliran sejak pagi untuk enam desa yang ada di Kecamatan Cilamaya Kulon.

Baca Juga:  Pemuda Purwakarta Ditemukan Tewas Tergantung Dekat Kandang Domba

“Kami imbau warga agar lebih bijak, jangan sampai NIK KTP dipinjamkan ke anak atau cucu hingga terdeteksi judi online. Ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cilamaya Kulon, Bahrudin, menjelaskan nominal bansos yang diterima bervariasi, tergantung program yang diikuti masing-masing KPM.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap I dan II masing-masing sebesar Rp 600 ribu, ditambah bantuan penebalan sebesar Rp 600 ribu.

Sementara untuk Program Keluarga Harapan (PKH), nominalnya berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, tergantung komponen dan kriteria yang dipenuhi.

Baca Juga:  Pasutri Curi Motor, Mengenaskan Babak Belur Dihajar Massa Setelah Ketahuan

Dari 12 desa tercatat ada 121 KPM penerima PKH terindikasi aktif melakukan judi online. Hal tersebut diungkapkan pendamping PKH Kecamatan Cilamaya Kulon, Ahmad Faqih, S.Psi.

“Dari hasil temuan, ada 121 KPM penerima PKH di Cilamaya Kulon yang terindikasi judi online,” tegasnya. Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa dan para pendamping program sosial.

Mereka diimbau lebih ketat melakukan verifikasi dan edukasi kepada warga agar bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga. (Davi)