Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait 15 daerah yang menyimpan dana di bank dalam bentuk deposito, termasuk Jawa Barat, mendapat bantahan Gubernur Dedi Mulyadi.

Dalam pernyataannya Purbaya menyebut dana deposito itu berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat disebut menyimpan deposito sebesar Rp 4,17 triliun.

Selain Jawa Barat, Purbaya juga menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyimpan deposito Rp 14,683 triliun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp 6,8 triliun.

“Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito,” kata Gubernur Jabar Dedi Mukyadi, Senin 20 Oktober 2025. Gubernur mengaku telah memeriksa langsung ke bank bjb, terkait ucapan Menteri Purbaya.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Klari Tanggung Jawab Kementerian PUPR, Pejabat Berwenang PPK 11 Jabar: DIPA Masih Diblokir

Menurut Gubernur Dedi, apabila ada pemerintah daerah yang menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka hal itu merupakan masalah. Pemerintah daerah itu tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik.

Gubernur Dedi Mulyadi meminta Purbaya mengumumkan pemerintah daerah mana saja yang menyimpan dana dalam bentuk deposito. “Jangan sampai, muncul opini negatif bahwa pemerintah daerah itu tidak mampu mengelola keuangan,” tegas Dedi.

Kesan negatif tersebut akan sangat merugikan daerah-daerah yang bekerja dengan baik. Jika semua pemerintah daerah dianggap menjadi sama, maka daerah yang bekerja dengan baik akan mengalami problematika pengelolaan keuangan sehingga daya dukung fiskal menurun.

Baca Juga:  Pemuda Batak Bersatu Deklarasi, Pastikan Suara Untuk Paslon Nomor 2 pada 27 November Mendatang

Dikatakan Dedi Mulyadi, saat ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat malah sedang mempercepat belanja publik di tengah efisiensi anggaran.

Sebelumya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutip data yang diperoleh dari Bank Indonesia. Berdasarkan data itu, dana yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 233 triliun

Jumlah itu meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp 134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp 60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun. (*)