Dugaan Pelanggaran Prosedur, Gedung Sudah Dipakai Sebelum Ada Kontrak Resmi!

Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Suasana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jaya Mandiri Kecamatan Pemalang kian memanas. Muncul dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dan keputusan sepihak dalam pengelolaan aset serta kegiatan usaha lembaga ekonomi desa bersama tersebut.

Sorotan tajam publik mengarah pada penyewaan gedung pusat niaga BUMDESMA untuk kegiatan program MBG dengan nilai mencapai Rp35 juta, yang dilakukan tanpa sepengetahuan para pemodal, yakni para Kepala Desa anggota BUMDESMA Jaya Mandiri.

Salah satu Kepala Desa yang juga merupakan pemodal menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya terhadap kebijakan sepihak tersebut.

“Saya dapat informasi ada rapat yang dihadiri pihak Kecamatan Pemalang, KCPMD, pengawas, dan para pemodal. Dalam laporan pengelola disebutkan bahwa gedung BUMDESMA disewa untuk kegiatan MBG senilai Rp35 juta. Saya pribadi tidak tahu dan tidak pernah diberi pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Masjid Jami Al-Islah Selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurutnya, langkah tersebut menyalahi prinsip dasar pengelolaan BUMDESMA yang seharusnya dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah bersama antara seluruh pemodal.

BUMDESMA Jaya Mandiri sendiri merupakan gabungan dari 13 BUMDes di Kecamatan Pemalang, yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian desa secara kolektif dan mengelola aset bersama demi kesejahteraan masyarakat. Namun kini, sejumlah pihak menilai arah usaha BUMDESMA mulai melenceng dari visi-misi awal pembentukannya dan tidak lagi produktif.

Situasi ini membuat beberapa pihak menuntut audit transparan serta evaluasi total terhadap sistem pengelolaan BUMDESMA Jaya Mandiri.

“Kami mendukung adanya evaluasi menyeluruh agar pengelolaan BUMDESMA lebih terbuka dan sesuai dengan kepentingan bersama, bukan keputusan sepihak,” ujar salah satu Kepala Desa lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Bupati Anom Tinjau Proyek Jalan Strategis di Pemalang: Fokus Percepatan Infrastruktur dan Lingkungan Hijau

Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri Angkat Bicara

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama BUMDESMA Jaya Mandiri, Abdurohman, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa proses perjanjian sewa gedung untuk kegiatan dapur MBG sebenarnya belum final.

“Perjanjian sewa-menyewa gedung untuk dapur MBG belum ditandatangani kedua belah pihak dengan yayasan Baitul Insan Ar Rosyid sampai saat ini,” ujar Abdurohman.
“Namun memang gedung sudah digunakan sejak bulan September 2025, sambil menunggu kelengkapan administrasi dan kesepakatan akhir,” tambahnya.

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya besar di kalangan pemodal dan masyarakat, karena aktivitas sudah berjalan meskipun belum ada perjanjian resmi.

Kini publik menunggu langkah pihak Kecamatan Pemalang, pengawas, serta KCPMD untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga kredibilitas BUMDESMA sebagai lembaga ekonomi desa bersama yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.