Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Masih ingat siswi SMP berinisial J (15) ditemukan tewas di saluran air persawahan Kampung Bojongloa Desa Gandasoli Kecamatan Plered, pada 18 Oktober 2025. Pelakunya ternyata Ardiayana Akmal (23) yang juga warga Plered.

Ardiayana ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta dijerat pasal berat, mulai dari tindak kekerasan seksual hingga pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan pelaku dan korban baru saling kenal lewat media sosial pada awal Oktober 2025. Pada 17 Oktober sore, pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya di Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Bersama Pemkot Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Kota

Namun, saat pelaku mengajak korban berbuat tak senonoh, korban menolak dan meminta pulang. Emosi karena ditolak, pelaku justru melakukan kekerasan hingga korban kehilangan nyawa.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan di leher dan mulut yang menyebabkan sesak napas.

Pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di kamarnya hingga tengah malam, sebelum akhirnya membuangnya ke saluran irigasi tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola Usia Dini: Harapan Besar untuk Masa Depan Persepakbolaan Bandung Barat

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan pelaku.

Dalam konferensi pers, Senin 10 November 2025, sore, pelaku hanya bisa menunduk dan menyatakan penyesalan. “Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ujar Ardiayana. (*)