Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagaimana amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Langkah konkret dilakukan melalui berbagai program sosialisasi, mulai dari tatap muka hingga pemanfaatan media massa.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, bersama Kajari Pemalang Rina Idawani serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tegal Yudiarto, saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87.7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025).
“Sosialisasi dalam bentuk apapun—baik tatap muka maupun melalui media—terus kami lakukan untuk mengajak masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal,” tegas Anom.
Ia menambahkan, penyebaran informasi juga gencar dilakukan melalui media cetak, media daring, hingga pemasangan spanduk di berbagai titik strategis, khususnya area pasar tradisional yang banyak berinteraksi dengan pedagang eceran.
“Semua ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian dan dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya,” imbuhnya.
Peran Kunci Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Cukai
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Rina Idawani, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo. UU Nomor 16 Tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai.
“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” jelas Rina.
Ia mengatakan, kejaksaan akan menerima berkas perkara dari Bea Cukai, kemudian dilakukan penelitian formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal: Murah dan Dijual Sembunyi-Sembunyi
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai TMP C Tegal, Yudiarto, menjelaskan bahwa rokok ilegal pada dasarnya adalah produk yang tidak memenuhi ketentuan khusus, terutama terkait pita cukai.
“Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu,” ujar Yudiarto.
Ia menyebut dua ciri yang paling mudah dikenali masyarakat:
1. Harga sangat murah
2. Dijual secara sembunyi-sembunyi
Yudiarto mengimbau para pedagang agar berhati-hati jika ditawari rokok murah tanpa kejelasan legalitas.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu menggempur peredaran rokok ilegal.”
