Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Notaris Qoyum Maulana, S.H., M.Kn. melalui perwakilannya, Merikha R. Satryawan, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan salah satu gerai minimarket modern di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang.
Dalam penjelasannya pada Jumat, 21 November 2025, Merikha menegaskan bahwa peran notaris bukanlah sebagai pihak penerbit izin operasional usaha, namun memiliki fungsi strategis dalam aspek legalitas awal pendirian badan usaha yang menjadi syarat utama pengurusan perizinan.
“Kami dari pihak Notaris berwenang membuat akta otentik pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang dipilih pemilik. Akta ini menjadi dasar penting dalam pengajuan izin berusaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akta pendirian yang dibuat notaris merupakan dokumen fundamental untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian menjadi pintu masuk proses perizinan berikutnya.
Selain itu, notaris juga memberikan konsultasi dan advis hukum mengenai bentuk badan usaha serta implikasi legal dalam operasional minimarket modern.
“Saat ini seluruh proses perizinan usaha gerai minimarket terintegrasi di OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dari pemerintah,” jelas pria yang akrab disapa Wawan itu.
Adapun dokumen yang wajib dimiliki sebuah minimarket, antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha sesuai KBLI untuk ritel modern (misalnya KBLI 47111)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu dikenal IMB
Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai regulasi penataan toko modern
Ditambah persetujuan lingkungan dari masyarakat setempat
Seluruh kelengkapan izin tersebut, ditegaskan Wawan, telah dipenuhi oleh minimarket yang kini menjadi sorotan publik di Bojongbata.
“Semua dokumen dan perizinan telah terpenuhi, termasuk izin lingkungan. Jadi tidak ada permasalahan hukum dalam operasional gerai tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media menyebut gerai minimarket tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, sehingga memunculkan keresahan masyarakat sekitar.
Melalui klarifikasi ini, pihak notaris berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dan proses bisnis dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan pemerintah.
Jika Anda ingin, saya bisa tambahkan:
✔ Foto lokasi / narasumber (jika ada)
✔ Grafik alur perizinan OSS RBA
✔ Kutipan tambahan untuk memperkuat pemberitaan
✔ Gaya yang lebih tajam atau investigatif (sesuai kebutuhan media Anda)
Perlu dibuat versi headline alternatif yang lebih tegas atau clickbait? Saya bisa siapkan beberapa opsi.
