Kuningan, MEDIASERUNI.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PB PGMNI), Heri Purnama, memberikan pernyataan tegas terkait kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terjebak dalam pemahaman regulasi yang kaku dan mengabaikan filosofi keadilan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Heri, pembatasan rekrutmen PPPK yang hanya difokuskan pada instansi pemerintah tanpa memfasilitasi guru madrasah swasta adalah bentuk logika hukum yang keliru dan tidak elastis. Padahal, peran guru madrasah swasta sama pentingnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Jika Menpan-RB hanya berpatokan bahwa PPPK untuk instansi pemerintah, itu adalah pemahaman yang sempit. Secara hukum, tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang bagi guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan kembali di lembaga asalnya. Selama tidak ada larangan, maka hal tersebut dibolehkan,” tegas Heri Purnama, 15 Maret 2026.
Heri kemudian merujuk pada prinsip logika hukum yang sering disampaikan pakar hukum Prof. Dr. Mahfud MD.
“Analogi sederhananya seperti masuk ke toilet; siapa pun boleh masuk selama belum ada aturan yang melarangnya. Begitu juga dengan penempatan PPPK di madrasah swasta. Jika nanti ada UU yang melarang, baru boleh jadi tidak bisa. Tapi saat ini, tidak ada aturan yang melarang penempatan tersebut,” tambahnya.
PB PGMNI menekankan bahwa amanat konstitusi adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil dan merata, bukan hanya untuk sebagian golongan. Kebijakan yang menutup ruang kesejahteraan bagi pendidik di sektor swasta dinilai sebagai langkah yang “zalim dan sarkatis” yang harus segera dievaluasi.
“Undang-undang yang hanya berpihak pada sebagian orang dan mengabaikan peran besar masyarakat dalam pendidikan harus segera ditinjau ulang demi hukum dan rakyat Indonesia. Guru madrasah swasta adalah pilar penting moralitas bangsa,” ujar Heri.
Atas dasar tersebut, PB PGMNI mendesak Menpan-RB untuk segera.
Pertama, merevisi pernyataan dan regulasi yang menghambat guru madrasah swasta dalam seleksi PPPK.
Kedua, membuka formasi PPPK/ASN bagi guru madrasah swasta dengan sistem penempatan kembali ke madrasah asal.
Ketiga memperkuat kolaborasi negara dan masyarakat dalam dunia pendidikan tanpa sekat administratif yang diskriminatif.
Langkah ini menurut PB PGMNI dianggap krusial untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

