Yogyakarta, MEDIASERUNI – MAT (20) mahasiswa asal Sulawesi Tengah, tersangka kasus tabrak lari hingga tewas bersama cewek seksi, di ring road Jalan Padjajaran, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil ditangkap petugas Polres Sleman.
Mengutip Okezone, Senin 18 November 2024, korban S (45) seorang berkebutuhan khusus atau difabel Ironisnya, saat aksi terjadi, MAT sedang menyetir mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman wanita seksinya.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, beberapa waktu lalu.
Ardi mengatakan, kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang meninggal dunia ini, akan dilimpahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.
“Saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya,” tegasnya.
Sementara, MAT pelaku tabrak lari dihadirkan di Mapolresta Sleman. Dia lebih banyak tertunduk, dan mengakui habis mengonsumsi minuman beralkohol saat kejadian.
Dihadapan polisi MAT mengaku, mobilnya saat itu berpenumpang teman wanita berinisial N. Mereka melintas di Ringroad. Sebelum simpang empat Kentungan, MAT mengaku sempat membuka resleting celana.
“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
MAT mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki ketika melintas di jalur lambat Ringroad Utara. Pelaku terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat perbuatannya MAT yang kini mendekam dibalik jeruji besi dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Ari/*)