Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr. Youngky Fernando, SH., MH., menilai kasus pencemaran nama baik yang menjerat Adrena Isa Zega seharusnya tidak sampai pada tahap penahanan.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri serta SKB antara Kominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri, yang menyatakan bahwa penghinaan dalam bentuk kritik, pendapat, atau cacian tidak tergolong sebagai delik pidana.
“Proses hukum harus menjunjung asas keadilan. Jika terlapor tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan, maka proses penyidikan dianggap cacat hukum,” tegas Youngky, dikutip Kamis 24 April 2025.
Menurut Youngky, KUHAP secara jelas mengatur tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk perlindungan hak terlapor.
Dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Kepanjen, Youngky hadir sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa Pasal 27 A dan 27 B UU ITE memiliki unsur kumulatif, sehingga keempat unsur dalam pasal tersebut tidak dapat dipisahkan.
Youngky menambahkan bahwa Pasal 27 B menyangkut pemerasan hanya berlaku bila ada perpindahan barang bernilai ekonomis. Jika tidak ada, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi.
Saat ditanya soal tuduhan tidak spesifik atau bersifat plesetan, Youngky menegaskan, pencemaran nama baik harus ditujukan secara terang dan spesifik kepada seseorang, dibuktikan dengan identitas resmi seperti KTP.
“Tuduhan yang tidak jelas (obscuur) tidak bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik,” tandas Youngky.
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, mendukung pandangan ahli. Ia menyebut bahwa keterangan saksi dalam kasus ini hanya berupa asumsi dan pendapat, tanpa bukti kuat.
“Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur,” jelasnya.
Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Isa Zega meminta atau menerima uang dari pelapor. Oleh karena itu, ia menilai unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi. (*)
Sumber: Humas MIO INDONESIA