MEDIASERUNI.IDBencana Alam yang terjadi di Kabupaten Sukabumi mengulik hati aktivis lingkungan Ramdan Jaelani yang akrab disapa Gio. Menurut Gio bencana yang terjadi pada masa-masa ini sepertinya wujud protes alam terhadap perusak lingkungan.

“Bencana yang terjadi pada masa-masa ini sepertinya wujud protes alam terhadap manusia yang abai terhadap pemeliharaan ekologis. Hutan digunduli, praktek tambang liar di hutan yang notabene wilayah hutan larangan serta tidak dirawatnya sumber dan aliran sungai yang semakin lama menjadi dangkal akibat pembuangan sampah,” ucap Gio, kepada mediaseruni, Rabu 11 Desember 2024.

Gio mengatakan itu bersama kopi panas dan makanan ringan saat Mediaseruni menyambangi kediamannya. Beberapa hal krusial disampaikan Gio, juga termasuk pemerintah yang seakan-akan menutup mata tak mampu untuk melawan, apalagi memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum perusak lingkungan.

“Alih fungsi lahan pun terjadi menjadi kawasan perumahan tanpa memikirkan dampak yg akan terjadi,” tegas Gio. “Wilayah alam selatan sukabumi telah protes untuk berhenti menambang, berhenti menggunduli hutan, mereka ingin dirawat, reboisasi dan penataan lingkungan yg baik. Alam sudah bosan melihat tingkah kita yang selalu menyakiti dengan segala dosa-dosa ekologis.”

Menurut Gio, pemerintah memandang perlu melakukan moratorium penambangan, menegakan aturan-aturan lingkungan yang arif dan bijaksana. untuk itu Gio mengajak melakukan langkah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah lingkungan, seperti yang dirumuskan dalam berbagai aspek, meliputi edukasi, kebijakan, penegakan hukum, hingga inovasi.

Baca Juga:  Daarut Tauhiid Memorial Park, Wujudkan Husnul Khatimah dengan Pemakaman Islami Berkonsep Wisata Religi

Kebijakan dan Penegakan Hukum
Moratorium Penambangan: Pemerintah bisa memberlakukan moratorium untuk kegiatan penambangan di daerah rawan kerusakan ekologis, termasuk di wilayah Sukabumi selatan. Rehabilitasi Hutan: Mengalokasikan anggaran khusus untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan yang rusak, dengan melibatkan masyarakat lokal.

Sanksi Tegas: Penerapan hukuman tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi. Zona Lindung Permanen: Menetapkan zona tertentu sebagai kawasan lindung permanen yang tidak bisa dialihfungsikan.

Edukasi dan Kesadaran Publik
Kampanye Kesadaran Lingkungan: Mengadakan kampanye yang melibatkan komunitas, sekolah, dan media untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan. Pendidikan Lingkungan di Sekolah: Memasukkan kurikulum pendidikan lingkungan mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

3. Keterlibatan Komunitas Lokal
Pengelolaan Berbasis Komunitas: Melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan perlindungan hutan serta sungai. Program Adopsi Pohon: Masyarakat atau perusahaan dapat mengadopsi area tertentu untuk dihijaukan kembali sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Ekowisata: Mengembangkan potensi ekowisata di kawasan alami, yang dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

4. Teknologi dan Inovasi
Pemantauan dengan Teknologi: Menggunakan drone atau satelit untuk memantau aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan penambangan ilegal. Pengolahan Sampah Modern: Mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan untuk mengurangi pembuangan sampah ke sungai.

Baca Juga:  Masuk Kerja, PJ Bupati dan Sekda Lampura lakukan Sidak

5. Regulasi Alih Fungsi Lahan
Evaluasi Ketat Perizinan: Setiap permohonan alih fungsi lahan harus melalui kajian lingkungan yang ketat dan melibatkan para ahli independen. Insentif untuk Pelestarian: Memberikan insentif kepada pemilik lahan yang mempertahankan atau memperbaiki kondisi ekologisnya.

6. Rencana Tindakan Jangka Panjang
Penanaman Pohon Berkelanjutan: Menginisiasi proyek penghijauan besar-besaran setiap tahun dengan target tertentu. Kolaborasi Multi-Pihak: Membentuk forum lintas sektor yang melibatkan pemerintah, LSM, akademisi, dan masyarakat untuk menyusun strategi perlindungan lingkungan. Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai): Melakukan normalisasi sungai dan membangun sistem pengelolaan air untuk mencegah pendangkalan lebih lanjut.

7. Tekanan Publik kepada Pemerintah
Petisi Massal: Menginisiasi petisi atau gerakan masyarakat untuk menuntut tindakan nyata dari pemerintah terkait moratorium penambangan dan perlindungan lingkungan. Kampanye Media Sosial: Menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi dan menggalang dukungan publik.

Upaya-upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta untuk menciptakan perubahan yang nyata dan berkelanjutan. Mengingat waktu sudah semakin siang,tim pun akhir nya pamit pulang, semoga hasil dari pembicaraan tim dengan kang Ramadhan bisa menjadi masukan buat pemerintah daerah, agar tidak terjadi lagi bencana seperti ini. (Dwika)