Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Sebanyak 12 tersangka, termasuk pengedar sabu dan tembakau gorila, dari 11 kasus tindak kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kedua belas tersangka masing-masing AZ, C, HB, KA, AG, HF dan TH semuanya pengedar Sabu-sabu dan A pengedar psykotropoika. Sedang MS, S, AR, K mereka pengedar obat keras.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari terbentuknya kampung narkoba, yang memungkinkan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan peredaran narkotika dengan lebih efektif,” kata Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Abudin, Rabu 13 September 2023.
Arief mengungkapkan, operasi pengungkapan kasus ini berlangsung selama satu bulan. Selain penangkapan tersangka, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 119,07 gram dari 6 tersangka, tembakau gorila 313,77 gram, psikotropika 24 butir, dan narkotika jenis OKT sebanyak 17.488 butir dari tiga tersangka.