Jakarta, MEDIASERUNI – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2024 tidak akan mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil meski secara makroekonomi, tarif seharusnya mengalami kenaikan akibat faktor-faktor seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, meski parameter ekonomi dari bulan Mei hingga Juli 2024 menunjukkan bahwa tarif listrik seharusnya naik, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkap Jisman pada Senin, 30 September 2024.