Karawang, MEDIASERUNI – Masih ingat kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Karawang. Polres Karawang menetapkan satu tersangka pelaku pencabulan terhadap enam korban anak dibawah umur.
“Sebanyak enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku, yang mana pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu Ponpes di Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen, Senin 9 September 2024.
Kapolres menyebutkan, penetapan tersangka berinisial KA (31) berdasarkan pelaporan yang diterima Polres Karawang dari orang tua para korban.
Tersangka, sambung Kapolres, menghukum para korban karena melanggar peraturan Ponpes. Salah satunya karena berpacaran, dan hukuman yang diberikan oleh tersangka yaitu para korban harus tidur selama tujuh hari di dalam kelas.
Selama masa hukuman para korban hanya menggunakan pakaian tanktop serta celana pendek, sebagai hukuman. “Selain itu, di hari ke tiga, tersangka menyuruh para korban agar melepas semua pakaian di dalam kelas,” jelas Kapolres.