Karawang, MEDIASERUNI.ID – Warga Dusun Bakankawista Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, menghadiri reses anggota DPRD Dapil X Jawa Barat, Pipik Taupik Ismail, S. Sos., MM.

Reses dihadiri anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan Anwar Hidayat, Kepala Desa Majalaya, Babinsa, serta tokoh agama dan pemuda setempat, Senin 17 Februari 2025.

Dalam reses tersebut, Pipik Taupik Ismail, yang akrab disapa Kang Pipik, menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.

Baca Juga:  Warga Kutamekar Sampaikan Aspirasi Soal Gas PT Pindodeli II ke Kang Pipik

Kang Pipik menjelaskan bahwa perda ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat berwirausaha, terutama di kalangan pengusaha pemula di Provinsi Jawa Barat.

Diperlukan peran pemerintah daerah melalui strategi dan program kewirausahaan agar tercipta wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan proporsional.

“Masyarakat harus tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan anggaran sebesar 20 miliar untuk UMKM,” tegas Kang Pipik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sukabumi Bahas Upaya Penanganan Perilaku Menyimpang Pelajar di FGD

Kang Pipik juga memastikan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk pengembangan kewirausahaan di Kabupaten Karawang.

Dalam paparannya, Kang Pipik menjelaskan langkah-langkah untuk memajukan usaha lokal dan meningkatkan branding, serta menekankan dukungan dari Dinas Koperasi.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Kang Pipik optimis bahwa kewirausahaan di Karawang akan semakin berkembang. (Davi)