logo

Skandal Demokrasi: Arogansi Bawaslu KBB dalam Pilkada 2024 yang Menghebohkan!

Sertifikat sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, 2024 kepada LAKI KBB dari KPU KBB
Sertifikat sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, 2024 kepada LAKI KBB dari KPU KBB

Bandung Barat, MEDIASERUNI.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 menjadi sorotan tajam setelah dugaan ketidakobjektifan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB mencuat. Salah satu kasus yang memicu kontroversi adalah pelarangan kegiatan pemantauan pemilu oleh kelompok masyarakat sipil. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran demokrasi.

Baca Juga:  Keren, Ada Dilan di Lembang, Rifki: Ini Yang Kami Butuhkan

Dugaan Pelanggaran di TPS 7 Desa Cigugur Girang

Dadan Suryansyah, pemantau resmi dari LAKI-KBB, menyampaikan bahwa dirinya telah dilarang melakukan pemantauan di TPS 7 RW 04 Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong. Padahal, Dadan sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi dari KPU KBB dan surat mandat dari Ormas LAKI-KBB sebagai bukti legalitasnya.

Namun, meski dokumen tersebut telah ditunjukkan, petugas Bawaslu dan KPPS tetap melarangnya melakukan pemantauan. “Larangan ini didasarkan pada perintah langsung dari Bawaslu melalui PPS dan PKD. Mereka bahkan menyatakan bahwa tidak ada pemantau resmi di Pilkada KBB 2024,” ungkap Dadan.

Baca Juga:  Warga Berbondong-bondong Datangi Posko Pemenangan Dilan dan Asih, ada apa?

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566