logo

,

ASN Wajib Ingat, WFO dan WFH Berlaku Mulai Besok

Menteri-PANRB-Presiden-Instruksikan-Percepatan-GovTech-untuk-Pelayanan-Publik-1_copy_700x465-643252865
MENPANRB Abdullah Azwar Anas.

Jakarta, MEDIASERUNI – Ketentuan WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home) ini khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), dan berlaku pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Ketentuan pengkombimasian tugas dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, disebut upaya untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran 2024.

Baca Juga:  Pawai Obor di Kecamatan Pangkalan, KKN Unsika Tamanmekar Jadi Panitia

Ketentuan WFO dan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Anas, dalam pernyataannya Sabtu 13 April 2024, mengatakan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Program KKN Mahasiswa Manajemen UBP Karawang, Pemberdayaan Disabilitas Jadi Pengusaha

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Anas, sikutip Senin 15 April 2024.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566