Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Sungguh tega AG (53), ayah di Sukabumi ini. Putri sendiri diperkosa. Akibatnya sekujur badan babak belur dihajar warga yang marah, sebelum polisi datang mengamankan pelaku.
Aksi bejat ayah di Sukabumi ini terungkap setelah Bunga (13) menceritakan kelakuan keji ayah tirinya kepada ibunya. Sehingga sang ibu pun langsung melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, Jumat 22 Agustus 2025, menyebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kini menangani kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, aksi asusila itu dilakukan di ruang tengah rumah, saat korban hendak mengambil sepatu untuk dicuci. Pelaku menyeret korban lalu melancarkan perbuatannya.
“Setelah kejadian, pelaku meninggalkan rumah. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya yang langsung membuat laporan polisi,” ujar Astuti, Jumat 22 Agustus 2025.
Barang bukti berupa satu unit handphone serta hasil visum telah diamankan penyidik. Kini, AG yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas mendekam di sel tahanan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. (*)