Karawang, MEDIASERUNI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan tidak termasuk pelanggaran dalam Pilkada Karawang 2024.
Hal ini dinyatakan dalam surat rekomendasi Bawaslu bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Karawang.
Menurut surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa baliho, spanduk, atau reklame yang menampilkan foto Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang kini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, tidak masuk kategori alat peraga kampanye (APK).
Kesimpulan ini merujuk pada keterangan ahli, serta peraturan Bawaslu dan PKPU yang berlaku, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 6 dan 9 Tahun 2024, serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa hasil kajian hukum menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran. “Ketika tidak terbukti sebagai APK di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.
Karena itu, baliho atau reklame yang memuat foto petahana diserahkan kembali kepada Pemkab Karawang untuk ditertibkan sesuai tugas dan wewenangnya. “Kami serahkan kepada pemda terkait proses penertibannya,” tambah Engkus.