Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang akan bayar pajak tahunan kendaraan. Mulai hari ini, 6 April 2026, wajib pajak tak perlu lagi bawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jabar Dedi Mukyadi mengatakan
masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan maupun perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Sekaligus respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat ini,
Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh Dedi.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (*)

